Minggu, 24 Oktober 2010

Badan Kesbangpol dan Linmas

Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Peraturan Daerah Tentang Pembentukan  Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penanaman Modal Dan Lembaga Teknis Daerah.
Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat merupakan unsur teknis di bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat sebagai penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah.
Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat;
Dalam melaksanakan tugasnya Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
a.    perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa, ketahanan bangsa, pembinaan politik dan perlindungan masyarakat ;
b.   pengkoordinasian penyusunan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa, ketahanan bangsa, pembinaan politik dan pelindungan masyarakat;
c.      pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat; dan
d.      Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat terdiri dari :
a.   Kepala Badan
b.   Sekretariat, terdiri dari :
1.       Subbagian umum dan kepegawaian;
2.       Subbagian keuangan;
3.       Subbagian perencanaan dan evaluasi.
c.   Bidang Kesatuan Bangsa, terdiri dari :
1.       Subbidang bina ideologi;
2.       Subbidang bina wawasan kebangsaan.
d.   Bidang Ketahanan Bangsa, terdiri dari :
1.       Subbidang ketahanan politik, keamanan dan ketertiban;
2.       Subbidang ketahanan ekonomi, sosial dan budaya.
e.   Bidang Pembinaan Politik, terdiri dari :
1.       Subbidang fasilitasi partai politik dan organisasi masyarakat;
2.       Subbidang fasilitasi hubungan lembaga dan pemilihan umum.
f.   Bidang Perlindungan Masyarakat, terdiri dari :
1.   Subbidang bina potensi perlindungan masyarakat;
2.   Subbidang pengerahan dan pengendalian perlindungan masyarakat.
           g.   UPT Pemadam Kebakaran          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar