Minggu, 24 Oktober 2010

KEPALA BADAN KESBANGPOL LINMAS

Drs. ALTRI SUANDI, adalah pejabat pertama yang dipercaya memimpin Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tanah Datar. Pejabat karir ini memulai karir PNS sebagai pamong praja muda setelah lulus APDN Bukittinggi tahun 1980 an. Tahun 1990 menyelesaikan pendidikan sarjana pada Institut Ilmu Pemerintahan Departemen Dalam Negeri di Jakarta.

Sebelum bertugas pada Pemerintah Kabupaten Tanah Datar pernah bertugas di Pemerintah Kota Sawahlunto. Beberapa jabatan pernah diembannya pada Pemerintah Kabupaten Tanah Datar diantaranya; Camat Pembantu, Camat pada beberapa Kecamatan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Sekretaris Bappeda, Kepala Bagian Organisasi dan sekarang sebagai Kepala Badan Kesbangpol Linmas.

STRUKTUR ORGANISASI BADAN KESBANGPOL LINMAS

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal, dan Lembaga Teknis Daerah maka Badan Kesbangpol dan Linmas adalah sebuah satuan kerja yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon II.b dengan sebutan Kepala Badan. Kepala Badan dibantu oleh Sekretaris yang membawahi 3 Kasubag serta 4 Kepala Bidang yang masing-masing membawahi 2 Kasubid. Disamping itu juga dibantu oleh Kepala UPT Pemadam Kebakaran.
Susunan jabatan struktural pada Badan Kesbangpol Linmas yaitu :
      Kepala Badan : Drs. ALTRI SUANDI
Ø       Sekretaris : Drs. ROTZAMI, M.Si
§         Kasubag Umum dan Kepeg : EVAWATI ZAKARIA, S.Sos
§         Kasubag Perencanaan : MELDA ROYANI, SH
§         Kasubag Keuangan : MENZARTI, S.Sos
Ø       Kabid Kesatuan Bangsa : MUSTAFA AKMAL, SH, MH
§         Kasubid Bina Ideologi : 
§         Kasubid Bina Wasbang : GUSMAWATI, SH
Ø       Kabid Ketahanan Bangsa : WANNOFIANTO, SE
§         Kasubid Polkamtib : ZULKIFLI
§         Kasubid Ekososbud : HARDI, SH
Ø       Kabid Bina Politik : BAHIM ANSAH YAHYA, S.Sos
§         Kasubid Ormas Parpol : ASRIL, SH
§         Kasubid Hubga Pemilu : IRWAN, S.Sos
Ø       Kabid Perlindungan Masyarakat : ADI KARYA, SH
§         Kasubid Potensi : ADRIYETTI
§         Kasubid Rahdal : WENHENDRI, SH

§         Ka UPT Damkar : NUSYIRWAN, SE

Badan Kesbangpol dan Linmas

Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Peraturan Daerah Tentang Pembentukan  Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penanaman Modal Dan Lembaga Teknis Daerah.
Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat merupakan unsur teknis di bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat sebagai penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah.
Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat;
Dalam melaksanakan tugasnya Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
a.    perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa, ketahanan bangsa, pembinaan politik dan perlindungan masyarakat ;
b.   pengkoordinasian penyusunan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa, ketahanan bangsa, pembinaan politik dan pelindungan masyarakat;
c.      pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat; dan
d.      Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat terdiri dari :
a.   Kepala Badan
b.   Sekretariat, terdiri dari :
1.       Subbagian umum dan kepegawaian;
2.       Subbagian keuangan;
3.       Subbagian perencanaan dan evaluasi.
c.   Bidang Kesatuan Bangsa, terdiri dari :
1.       Subbidang bina ideologi;
2.       Subbidang bina wawasan kebangsaan.
d.   Bidang Ketahanan Bangsa, terdiri dari :
1.       Subbidang ketahanan politik, keamanan dan ketertiban;
2.       Subbidang ketahanan ekonomi, sosial dan budaya.
e.   Bidang Pembinaan Politik, terdiri dari :
1.       Subbidang fasilitasi partai politik dan organisasi masyarakat;
2.       Subbidang fasilitasi hubungan lembaga dan pemilihan umum.
f.   Bidang Perlindungan Masyarakat, terdiri dari :
1.   Subbidang bina potensi perlindungan masyarakat;
2.   Subbidang pengerahan dan pengendalian perlindungan masyarakat.
           g.   UPT Pemadam Kebakaran